Pabrik Tekstil di Cimahi Terbukti Buang Limbah, PN Bale Bandung Putuskan Bayar Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar

BANDUNG – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memenangkan gugatan terhadap PT Kamarga Kurnia Textile Industry (PT KKTI) atas pencemaran limbah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

Putusan tersebut dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang diketuai Astea Bidarsari, SH, MH dan Hakim Anggota Firza Andriyansyah SH danHerudinarto, SH.

PT KKTI yang beralamat di Jalan Cibaligo KM 3 Leuwigajah, Desa Melong Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup.

Majelis Hakim menghukum PT KKTI membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 4,25 Milyar. Tuntutan ini, lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp 18,2 Milyar.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan rilisnya yang disampaikan ke redaksi Jabar Ekspres mengatakan, penegakan hukum terhadap perusahaan pencemar di DAS Citarum sudah jadi komitmen KLHK untuk mewujudkan Citarum Harum.

Gugatan perdata terhadap pabrik tekstil PT KKTI dilakukan karena setelah diberikan waktu, perusahaan itu tudak serius mengelola air limbah dan limbah B3.

“Putusan ini harus jadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya,”tegas Rasio Sani.

Dia menegaskan, KLHK tidak akan berhenti mengejar dan menyeret pelaku pencemar lingkungan hidup kepengadilan baik melalui perdata dan/atau pidana. Sebab, selama ini sudah banyak korporasi yang diproses ke pengadilan.

’’Jadi walaupun pencemaran sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak, apalagi KLHK sekarang bisa melacak jejak-jejak dan bukti pencemaran lingkungan hidup sebelumnya dengan dukungan para ahli dan teknologi,’’kata dia.

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo mengatakan, selain menggugat PT KKTI, KLHK juga menggugat tiga pabrik tekstil lainnya.

Rinciannya, PT Kawi Mekar telah diputus dengan akta van dading oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung dan PT How Are You Indonesia di jadwalkan akan diputus pada tanggal 26 Februari 2020 di Pengadilan Negeri JakartaUtara. dan 1pabrik PT United Colour Indonesia  masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Dia menuturkan, jumlah perkara serupa yang kan digugat terus bertambah sesuai permasalahan terjadi dengan melibatkan Tim Jaksa Pengacara Negara KejaksaanAgung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan