BANDUNG – Salah-satu kontrakan di Jalan LapanganKelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul digrebek aparat kepolisian. Rumah tersebut diketahui telah memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis.
Pemilik Kontrakan Eko, 40, mengaku, para pelaku tersebut telah menyewa kamar kontrakan sejak 2016 silam. Salah seorang pelaku yang berinisial L, telah tinggal di kontrakan sejak duduk di bangku kuliah.
“Sekitar dua pekan lalu, dia kemudian menyewa satu kamar lagi, katanya untuk packing barang-barang,’’kata eko kepada wartawan ketika ditemui di lokasi kejadian perkara (TKP) (26/2).
Kepala pemilik kontrakan, L mengaku kalau kamar yang disewanya itu buat tempat penyimpanan parfum. Sebab, sebelumnya pernah terima kiriman paketnya cairan alkohol.
Dtempat sama, Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, setelah penggerebekan itu, telah ditetapkan tiga orang tersangka berinisial AS, A, dan L dan barang bukti.
“Dari penggerebekan ini, kita berhasil amankan 2 kilogram tembakau beserta alat-alat produksi pembuat tembakau gorila,” kata Irfan.
Setelah diperiksa, kata Irfan, mereka (para pelaku) positif memproduksi tembakau gorila. Diketahui bahan itu untuk dijual secara online (daring). Sedangkan alat produksinya, menurutnya, didapat oleh para pelaku dari daerah Surabaya.
“Mereka ini menjualnya secara online, dijualnya ke seluruh Indonesia melalui aplikasi E-Commerce,” kata Irfan.
Irfan kembali mengatakan, penyelidikan kamar produksi tembakau gorila ini bermula sejak adanya informasi dari masyarakat. Sebagai tindak lanjut, kata dia, pihak kepolisian lalu menggerebek kamar kontrakan tersebut.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menambahkan kamar produksi tembakau gorila itu sudah beroperasi sejak satu tahun lalu.
Sedangkan untuk pengirimannya, lanjut Ulung, mereka menggunakan modus kamuflase paket dengan ditutupi makanan ringan.
“Jadi dalam paketnya itu, mereka menutupi dengan makanan kecil. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas pengiriman paket,” jelas Ulung. (mg2/yan)