BANDUNG – Adanya dugaan korupsi yang dilkukan oleh instansi Transportasi dan Perhubungan di Kota Bandung, Dibantah oleh Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Agung Purnomo.
Dia menjelaskan dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tidak ada hubungan dengan Dishub. Bahkan mengenai kasus itupun pihaknya baru mengetahui dari Inspektorat yang menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi terjadi di BUMN PErum Damri.
“Mungkin saja temuan itu berhubungan dengan layanan Damri, tapi pengelolaan Damri. Itu masuknya ke pemerintah pusat. Kita cuma koordinasi saja,’’ kata Agung Purnomo ketika ditemui Jabar Ekspres di Kantornya Jalan Gede Bage, Bandung, (25/2).
Dia mengatakan, untuk kotribusi kepada pendapatan, selama ini Dishub Kota Bandung hanya melakukan pengelolaan parker dan koordinasi melalui Badan Layanan Umum Daerah (BULD) bidang transportasi.
Untuk mekanisme transaksi pengelolaan keduanya menggunakan sistem teknologi, sehingga tidak ada campur tangan perorangan.
’’ Contohnya BLUD Transportasi seperti TMB, saat ini TMB yang masih baik pelayanannya yakni koridor Cibereum – Cicaheum, koridor Cibereum – Lewi Panjang, nah Tipping feenya langsung dibayar secara tersistem,’’kata dia.
Kendati begitu, ketika ditanya terkait kasus ini kepada pengelola BULD, diketahui sejauh ini belum ada pemanggilan dari pihak Kejari.
Agung menambahkan, fungsi koordinasi yang dipegang oleh Dishub yaitu mengatur berjalannya sarana transportasi yang nyaman sesuai kebutuhan masyarakat.
’’Jadi kalau ada permintaan tambaban transportasi kita usulkan, hanya sebatas itu. Ketika berkenaan dengan pengelolaan secara detail di dalam instansi layanan Damri itu langsung oleh pemerintah pusat,’’tutup Agung.
Diberistakan sebelumnya Kejari Bandung menetapkan adannya dugaan korupsi di instansi yang membidangi transportasi dan perhubungan di Kota Bandung. Penyeledikan ini, dilakukan oleh Kejari terkuak berdasarkan laporan masyarakat.
Menurut Kejari, perbuatan tersebut terjadi sejak 2016 hingga 2018. Didugan kuat dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan serta kewenangan yang melekat pada terlapor sebagaimana diatur di Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu.
Kejari Kota Bandung juga mengungkap pengusutan kasus dugaan korupsi jenis yang sama di salah satu BUMN yang bergerak di bidang keuangan dengan core bisnis gadai. (mg2/yan).