Puluhan Ribu Hektare Tanah Belum Bersertifikat

Hanya saja, lanjut Andi, pihaknya bakal lebih mengutamakan metode jemput bola dengan bertanya langsung ke setiap RW.

”Itukan fakta bukan data. Misalkan, di RW 10 di Kelurahan Cibaduyut ada lima bidang tanah yang belum bersertefikat, kita catat,” ucapnya.

Untuk melakukan semua itu, kata dia, diperlukan perencanaan yang matang, sebab, semua berkaitan dengan bidang tanah.

”Setelah semua terdata, maka kami akan segera me-launching sertifikat tanah tersebut,” tandasnya.

Sebagai informasi adapun status yuridis sebuah bidang tanah dapat dikelompokkan menjadi K1, K2, K3 dan K4. K1 artinya tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertifikat. K2 artinya status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah, K3 artinya status subyek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah, dan K4 artinya tanah tersebut sudah memiliki sertifikat namun perlu perbaikan informasi pada peta.(mg2/ziz).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan