Polri Buru Koruptor Rp 35 T

Polri Buru Koruptor Rp 35 T
MINTA DITANGKAP: Politisi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni meminta Polri untuk menangkap koruptor kasus TPPI yang tak kunjung tuntas hingga saat ini.
0 Komentar

JAKARTA– Kepala Badan Resersse Kriminal (Kabareskrim) Polri diminta bergerak cepat untuk menangkap koruptor yang telah mencuri uang negara hingga Rp 35 triliun. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni saat Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Polri, kemarin (19/20.

Dalam RDP tersebut, Polri diminta menjelaskan tentang dugaan kasus mega korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang hingga kini belum tuntas.

Terkait kasus ini, meminta agar Kabareskrim segera menuntaskan kasus tersebut, mengingat berapa nilai potensi kerugian yang dihasilkan oleh negara itu.

Baca Juga:Penyelesaian Akhir Tim Maung Bandung Masih Bermasalah2021, Revolusi Pendidikan di Jabar

“Seperti yang kita ketahui, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara telah dirugikan sebesar 2,716 miliar dolar AS karena masalah kondensat ini. Jika ditawarkan ke rupiah, nilainya sekitar Rp 35 triliun. Ini nilai yang sangat fantastis,” ujar Sahroni.

Karena itu, Sahroni meminta agar Kabareskrim dapat segera menyelesaikan kasus korupsi PT TPPI ini dan segera menyetujui terdakwa Honggo Wendratno yang merupakan direktur PT TPPI yang saat ini masih menjadi buronan. Menurutnya, dengan berhasilnya Honggo, maka polisi akan mampu menciptakan kepastian hukum di masyarakat.

“Sudah tiba polri memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, jadi kami meminta agar terdakwa Honggo ini segera ditangkap dan diproses sesuai prosedur,” sambungnya.

Diketahui, untuk membahas lebih lanjut terkait kasus ini, Komisi III DPR juga akan melibatkan dewan gabungan dengan Jampidsus dan Kabareskrim Polri terkait penuntasan yang diduga terkait kasus korupsi TPPI. (jpc/drx)

0 Komentar