CIMAHI – Sepertinya tidak pernah jera apa yang dilakukan Yayan alias Pian, 31 dan Edih alias Edi, 45. Sebab, meski sudah pernah masuk penjara, setelah bebas keduanya malah melakukan perbuatan melanggar hukum lagi.
Sebelumnya, Pian sempat ditahan di Lapas Cianjur selama dua tahun dan di Lapas Jelekong selama tiga tahun dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Sementara Edi pernah ditahan di Lapas Cianjur selama tiga tahun dan Lapas Tasikmalaya selama 10 bulan atas kasus Curat dan Curas.
Belum lama ini Pian ditangkap pihak kepolisian di Kampung Purabaya, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sementara Edi ditangkap di Mande, Cianjur. Pian berperan sebagai pencuri, sedangkan Edi sebagai penadah.
“Terakhir divonis tahun 2017, keluar tahun 2019,” terang Kepala Bagian Operasi (KBO) Reserse Kriminal Polres Cimahi, Iptu Wasiman saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kamis (20/2/2020).
Berdasarkan data pihak kepolisian, Pian memiliki catatan pencurian sepeda motor yang sangat mentereng. Tersangka itu sudah melakukan pencurian di 34 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah KBB dan Cianjur.
Rinciannya, 7 TKP di Padalarang, 6 TKP di Cililin, 10 TKP di Cipeundeuy, 1 TKP di Cisarua, 1 TKP di Saguling, 1 TKP (die) Cipatat dan 8 TKP di Cianjur. “Tersangka ini dalam hitungan detik sudah bisa buka kunci motor. Targetnya sehari itu harus dapat,”
Kapolsek Padalarang, Kompol Supriati menambahkan, dalam melakukan aksinya tersangka Pian hanya bergerak seorang diri. Namu tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.
“Dia ini pelaku yang beraksi seorang diri. Tapi masih kami kembangkan adanya kemungkinan rekan pelaku saat melakukan pencurian,” sebutnya.
Dalam melakukan aksi pencurian, Pian membekali diri dengan kunci astag dan kunci T. Selain itu dia juga selalu membawa golok sebagai alat menjaga diri dan melukai korban jika terpergok.
“Setelah terbuka, dia bawa kabur motornya. Tapi plat nomornya langsung dilepas karena dia juga bawa obeng dan tang,” jelasnya.
Sebelum melakukan pencurian, Pian yang memiliki jaringan penadah di wilayah Cianjur, terkadang mencari terlebih dahulu peminat barang curiannya sehingga tak perlu repot menemukan pembeli lagi.