Untuk sanksi denda terhadap para pelanggar, lanjut Totong, diserahkan kepada majelis hakim yang memimpin sidang, yang tentunya disesuaikan dengan aturan yang ada. Setelah sidang Tipiring ini, Totong menegaskan, para pelanggar mematuhi dan mengurus perizinan.
”Denda turut diberikan sebagai efek jera agar pelaku usaha menaati aturan di Kota Cimahi,” tandasnya.(mg3/ziz)