Puluhan Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi Laksanakan Sidang Tipiring

JABAR EKSPRES – Puluhan warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Sidang tersebut dilaksanakan di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Senin 18 September 2023.

Puluhan warga tersebut didakwa karena melanggar Perda Kota Cimahi No. 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Sebelumnya, mereka ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) dan yang membuang sampah ke Sungai Citopeng.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengungkapkan, pihaknya telah memanggil 46 warga yang membuang sampah. Jumlah tersebut sudah masuk pelaku pembuang sampah ke Sungai Citopeng dan hasil OTT yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi.

BACA JUGA: Buang Sampah Sembarangan, Ratusan Warga Cimahi Terciduk Petugas

“Tapi yang hadir hari ini ada 35 orang, yang tidak hadir 11 orang. Yang tidak hadir kita lakukan pemanggilan ulang, kalau tetap gak hadir nanti dihadirkan paksa,” ucap Ranto Sitanggang.

Hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung pada sidang Tipiring itu menetapkan, pelaku pembuang sampah dijatuhkan sanksi denda dari mulai Rp20 ribu hingga Rp100 ribu. Sementara, 3 pelaku yang masih dibawah umur sidangnya ditunda hingga pekan depan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Cimahi, Agnes Renita mengatakan, jumlah sanksi yang ditetapkan oleh hakim dinilai telah cukup adil. Salah satu pertimbangan hakim melakukan profilling terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar.

“Keputusan dari hakim sudah cukup adil karena dilihat juga profiling dari masyarakatnya. Hakim kan gak langsung memutuskan, melihat dulu sementara profilling orangnya seperti apa baru diputuskan dendanya,” jelasnya. (*)

BACA JUGA: Warga Cimahi Diminta Tekan Produksi Sampah

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan