Mulai dari PKL, Tempat Usaha dan Tower Jalani Sidang Pelanggaran Perda di Kota Cimahi

CIMAHI – Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) di Kota Cimahi masih banyak ditemukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi.

Terbaru, ada 21 pemilik usaha yang terbukti melanggar Perda yang sudah dibuat. Sehingga mereka harus menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Aula Kecamatan Cimahi Utara, Jalan Jati Serut, Senin (10/2).

Rinciannya, usaha bengkel atau dealer sebanyak enam usaha. Mereka tidak bisa menunjukkan perizinan yang berlaku sesuai yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 13 tahun 2013 tentang Izin Usaha Perdagangan.

Kemudian 14 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar zona merah seperti yang tertuang dalam Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Serta tower yang melanggar Perda Kota Cimahi Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi IMB.

Sidang dipimpin Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Heru Dinarto SH. MH., dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi Hamonangan Purba SH. MH. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Satpol Pol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin mengatakan, bengkel/dealer yang disidangkan kali ini merupakan hasil inspeksi perizinan yang dilakukan pekan lalu. Kegiatan ditujukan untuk pengendalian perizinan yang bermuara pada profesionalitas dealer dan bengkel tersebut.

”Kegiatan ini menjadi tindaklanjut operasi verifikasi oleh penyidik PPNS. Hasilnya melanggar aturan sehingga dinaikkan statusnya ke tipiring,” ujar Totong, yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal.

Awalnya, ungkap dia, personel Satpol PP mendatangi 25 lokasi dealer/bengkel. Merasa ada yang kurang, kemudian 12, dari 25 usaha itu diminta klarifikasi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkot Cimahi.

”Dari jumlah tersebut, tujuh lokasi dealer-bengkel tidak dapat menunjukkan perizinan sesuai aturan sehingga harus menjalani sidang tipiring,” bebernya.

Sementara untuk pemilik tower, tahun sebelumnya pun sudah dijatuhi sanksi dan denda, namun pemiliknya tetap tidak mengindahkan aturan sehingga terpaksa mengikuti sidang Tipiring untuk kedua kalinya.

”Kalau PKL, mereka melanggar melanggar ketertiban umum, jualan pada zona merah,” ucap Totong.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan