CIMAHI – Angka pernikahan di Kota Cimahi mencapai 3.747, yang sah menjadi Pasangan Suami Istri (Pasutri) sepanjang tahun 2019. Angka itu meningkat dibandingkan tahun 2018 yang mencapai 3.682 pasangan yang melangsungkan akad.
Rinciannya angka pernikahan ditahun 2019 yakni dari
Kecamatan Cimahi Utara sebanyak 1.054 pasangan, Kecamatan Cimahi Tengah
sebanyak 1.064 pasangan dan Kecamatan Cimahi Selatan sebanyak 1.630 pasangan.
Sedangkan ditahun 2019 yakni sebanyak 1.021 pasangan dari
Kecamatan Cimahi Utara, sebanyak 1.102 pasangan dari Cimahi Tengah dan sebanyak
1.559 dari Kecamatan Cimahi Selatan.
Baca Juga:BIN Diminta Turun Tangani Harun MasikuImplementasi Bandung Seribu Kampung
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Cimahi, Rosi Desrita mengatakan, angka pernikahan itu
didapat dari Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) milik Kantor Urusan
Agama (KUA) se-Kota Cimahi.
”Tahun 2018 itu sebanyak 3.682, kalau tahun 2019 ada 3.748
pasangan. Jadi ada peningkatan,” terangnya saat dihubungi melalui sambungan
telepon, Minggu (9/2).
Berdasarkan data yang dihimpun itu, terang Rosi, rata-rata
usia perkawinan termuda adalah 17 tahun, dan usia tertua diangka 41 tahun. Data
itu didapat dari Simkah KUA.
”Tapi kalau rata-rata usia perkawinan kebanyakan 21,5 tahun.
Yang 17 tahun ada 27 kasus (pernikahan) yang melaporkan,” kata Rosi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan diizinkan apabila pria dan wanita sudah
mencapai 19 tahun. Namun, pihaknya mengimbau kepada semua pasangan agar
melangsungkan pernikahan di atas 20 tahun. Khususnya untuk perempuan.
”Kalau bisa di usia 20 tahun karena secara usia sudah
matang. Memang masih ada yang di bawah 20 tahun, tapi kan kita tidak bisa apa-apa, itu bukan kendali kita. Kita menerima
laporan dari KUA ketika hubungan sudah menikah,” ungkap Rosi.
Rosi menjelaskan, ada berbagai risiko jika pasangan
memaksakan menikah dibawah usia 20 tahun. Dari segi mental, usia di bawah itu
belum matang sehingga dikhawatirkan malah akan berujung perceraian.
Baca Juga:Perda RTRW DirevisiLolos Passing Grade SKD, Tak Jamin Bisa Ikuti Tahap Berikutnya
Sedangkan dari segi fisik khusus untuk perempuan, usia itu
belum siap dari segi reproduksi.
”Kalau perempuan reproduksi masih belum siap, itu harus
dimatangkan lebih dahulu. Mental kalau tidak siap (nanti rentan) berakhir di
perceraian,” katanya.
Apalagi, lanjutnya, sekarang ini kasus stunting tengah
