Dua Kecamatan jadi Alternatif Lahan Pengganti TPA Sarimukti

NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyiapkan dua lokasi sebagai opsi untuk lahan pengganti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kecamatan Cipatat yang kontraknya akan habis tahun 2023 nanti.

Setelah kontraknya habis, pembuangan sampah dari KBB akan dibuang ke TPA Regional Legoknangka di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Namun, pembuangan sampah itu tidak akan semuanya dibuang ke TPA tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Apung Hadiat Purwoko mengatakan, berdasarkan hasil memorandum of understanding (MoU) dengan Pemprov Jabar, Pemkab Bandung Barat hanya bisa membuang sampah 75 ton per hari ke TPA Regional Legok Nangka.

“Sedangkan ke Sarimukti kita membuang sampah 140-145 ton per hari, sehingga untuk sisanya, kita harus menyiapkan lahan pengganti,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (6/2).

Apung mengatakan, lahan pengganti tersebut pilihannya yakni di Kecamatan Cililin dan Kecamatan Cipatat yang lokasinya tepat berada di samping TPA Sarimukti.

Namun, kata Apung, untuk di Cililin kemungkinan tidak bisa dipilih karena masyarakatnya belum terbiasa dengan dampak negatif pembuangan sampah.

“Jadi kemungkinannya, kita mengambil lahan pengganti itu ya di Cipatat terlebih di sana ada lahan yang milik masyarakat, terutama di bawah tebing,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KBB, kedua lahan pengganti tersebut memang locusnya untuk digunakan sebagai TPA.

“Tapi lahannya yang banyak tebing bukan perumahan, itu yang akan menjadi target kita untuk dibebaskan oleh pemerintah,” pungkasnya. (mg6/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan