Pasca Dilantik, Kades Diminta tak Asal Ganti Pegawai

NGAMPRAH– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta para Kepala Desa (Kades) periode 2019-2025 untuk tidak serta merta mengganti perangkat desa. Jika memaksakan mengganti, maka dikhawatirkan bisa menghambat jalannya roda Pemerintah Desa (Pemdes).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Wandiana mengatakan, terkait pengangkatan perangkat desa memang merupakan kewenangan dari Kades. Namun, jangan sampai penggantikan perangkat ini justru menjadi bumerang dan mengganggu jalannya roda pemerintahan.

“Salah satu tanggung jawab Pemdes yang tidak bisa dianggap remeh adalah tata kelola keuangan. Untuk menata kelola keuangan bisa dilakukan oleh sumber daya manusia (SDM) perangkat desa yang terlatih,” ujar Wandiana di Komplek Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Ngamprah, Kamis (6/2).

Pihaknya, kata Wandiana, telah memberikan bimbingan teknis khusus bagi perangkat desa tentang tata kelola keuangan dengan menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) secara online. Tentunya, mereka sudah cukup terampil melakukan tata kelola keuangan desa dengan pembekalan tersebut.

“Kalau perangkat desanya baru, dikhawatirkan mereka belum faham tentang semua itu. Di sisi lain, saat ini desa memasuki awal tahun yang dihadapkan pada penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes),” terangnya.

Artinya, lanjut dia, yang sudah faham tentang hal tersebut adalah perangkat desa yang sudah mendapatkan pembinaan dari DPMD. Sebab, mereka sudah diberikan wawasan dan teknisnya.

Harapan agar Kades bisa mempertahankan para perangkat desanya, menurut Wandiana, karena kekhawatirannya pelayanan terhadap masyarakat jadi terganggu. Tujuan ini pun yang selaiknya jadi pertimbangan para Kades yang baru dilantik pada 27 Desember 2019 lalu itu.

Selain itu, Wandiana mengkhawatirkan tentang pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa tahun 2019. Meskipun pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan pada 2019 hampir seluruh desa telah menyerahkannya, sebagiannya masih harus disempurnakan.

“Itulah kekhawatiran saya, dengan pergantian perangkat aparat desa malah mempengaruhi jalannya roda pemerintahan. Makanya untuk pengangkatan aparat desa harus direkomendasi oleh Camat. Dan itu sesuai dengan Undang-undang Desa,” terangnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penataan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa pada DPMD Kabupaten Bandung Barat, Rambey Solihin mengungkapkan, untuk bimtek peningkatan kapasitas perangkat desa pada 2020 diprogramkan pada triwulan ketiga.

Tinggalkan Balasan