”Sebenarnya, sebelum masalah ini mencuat kami sudah bergerak dengan meluncurkan produk Murah Cepat Ringan (MCR) milenial,” katanya.
Beni menjelaskan, untuk menangkal atau meminimalisir praktik rentenir harus melibatkan semua pihak. Terutama instansi terkait di pemerintahan, lembaga keuangan resmi, koperasi dan bank lainnya serta peran serta pemerintahan mulai dari RT, RW dan Pemerintah Desa.
”Nah Satgas atau tim ini bergerak ketika ada pengaduan masyarakat. Dan kami sebagai pelaku perbankan juga terus bergerak mengembangkan produk pada masyarakat sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik rentenir,”akunya.
Hal senada dikatakan Sopyan Komisaris Utama BPR Kerta Raharja. Pihaknya meminta jajaran direksi untuk bergerak ikut membantu Pemkab Bandung dalam mengentaskan maraknya rentenir. ”Secara operasional sudah ada yang kami tampung (nasabah yang dulunya terjerat rentenir). Maka kami imbau direksi untuk secepatnya bergerak,”tuturnya.
Sopyan menambahakan, sesuai mandat Bupati Bandung BPR Kerta Raharja sebetulnya sudah berencana ingin mendirikan BPR syariah di tahun 2017. Kendati demikian, merujuk syarat dari OJK, maka pendirian BPR syariah urung dilakukan.
”Walaupun konevensional, BPR Kerta Raharja menerapkan perjanjian kredit dengan pola syariah. Dalam rencana bisnis bank (RBB) juga diamanatkan memberikan modal serendah-rendahnya,” pungkasnya. (rus)