Perolehan ZIS dari ASN Meningkat

CIMAHI – Kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cimahi dalam membayar Zakat, Infak dan Sodaqoh (ZIS) dinilai semakin tumbuh. Hal itu terlihat dari capaian realisasi ZIS yang dihimpun sepanjang tahun 2019.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Setda Kota Cimahi, Mardi Santoso mengatakan, jumlah ZIS yang dihimpun dari para ASN tahun 2019 mencapai Rp 3,015 miliar. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 1,7 miliar.

”Untuk ZIS tahun 2019 memang ada peningkatan dari tahun 2018. Dari Rp 1,7 miliar dan Rp 3,15 miliar tahun 2019,” terang Mardi saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Senin (3/2).

Mardi mengatakan, peningkatan realisasi ZIS sepanjang 2019 dikarenakan ASN yang menjadi pesertanya pun bertambah. Meski jumlah yang dihimpun setiap bulannya tak menentu, namun cenderung mengalami peningkatan.

”Jumlah per bulannya fluktuatif, tapi ada peningkatan dibanding sebelumnya. Dari sekitar 4.000 lebih ASN, 60-70 persennya sudah ikut ZIS,” katanya.

Menurutnya, potensi ZIS dari para abdi negara itu masih bisa dikembangkan lagi. Pihaknya bersama Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Cimahi terus mendorong agar semua ASN bisa berpartisipasi dalam program ZIS ini.

”Ini Masih bisa berkembang. Kita terus mendorong, Baznas juga ikut turun ke OPD untuk menyosialisasikan,” ujarnya.

Pembayaran ZIS ASN sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sodaqoh serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Zakat.

”Untuk zakat profesi itu dipotong 2,5 persen dari penghasilan ASN,” ucapnya.

Namun, lanjut Mardi, untuk implementasi di Kota Cimahi, para ASN diperbolehkan untuk memilih apakah akan dipotong dari gaji pokok atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Selain itu, ASN di Kota Cimahi juga boleh memilih apakah memberikan zakat, infak atau sodaqoh.

Sebab, semua itu tergantung keinginan ASN yang dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan untuk menjadi pemberi. Terlebih lagi, kata dia, ASN juga mungkin saja sudah menyalurkan zakatnya di tempat lain.

”Dalam implementasinya tergantung ada semacam ijab kabul dengan membuat surat pernyataan. Misal, kalau sudah zakat ditempat lain, saya mah infak saja, ada pilihan,” jelas Mardi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan