Waspadai Pemalsuan Dokumen Isbat Nikah

Waspadai Pemalsuan Dokumen Isbat Nikah
HARUS WASPADA Kabag Humas PA Ngamprah KBB, Ahmad Hodri meminta warga untuk mengurus sendiri dokumen isbat nikah ketimbang melalui calo.
0 Komentar

“Setiap kali sidang biayanya Rp 75 ribu. Kalau ada yang disidangkan 10 orang, kalikan saja itu ditambah biaya lainnya. Saya kira masih kurang dari sejuta rupiah,” terangnya.

Sebenarnya sambung Ahmad, untuk proses perceraian atau isbat nikah ini tidak terlalu jika dilakulan sendiri. Terlebih jika persyaratan dokumen sebagai kelengkapan administrasinya terpenuhi, tinggal menunggu panggilan sidang. Begitu juga dengan isbat nikah, persyaratannya tidak berbelit-belit.

“Sepanjang memenuhi rukun sesuai syariat Islam, cukup datan kesini sambil bawa KTP atau surat pengantar dari KUA dan bawa materei yang distempel pos, tinggal nunggu panggilan sidang. Nanti majelis hakim memeriksa perkaranya,” pungkasnya. (drx)

0 Komentar