Tokoh Sunda Meradang

Kedua tersangka merupakan petinggi Kekaisaran Sunda yang mengenakan baju tersangka berwarna biru. Sementara untuk Ranggasasana, Saptono mengatakan itu tersangka dalam perjalanan menuju Polda Jawa Barat.

Nasri dan Ratna merupakan suami istri yang berdomisili di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Sementara Rangga Sasana warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono menyebutkan, tiga tersangka ini dijerat dua pasal, salah satunya tentang berita bohong karena membuat masyarakat resah tentang kebenaran sejarah.

“Mengajak masyarakat bertanya-tanya apakah benar yang diminta Kerajaan Sunda ini, itu kan sama saja membuat resah masyarakat,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Selasa (28/1).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga menambahkan, status penetapan terhadap tiga petinggi Kekaisaran Sunda merupakan tindak lanjut dari laporan budayawan sebagai Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Kemudian polisi meminta keterangan dari perwakilan saksi Sunda Kekaisaran juga saksi ahli.

“Kemudian penyidik ​​telah melakukan gelar perkara yang terkait dengan Kekaisaran Sunda, dari hasil keterangan ahli dari alat bukti penyidik ​​berkesimpulan bahwa kasus ini memenuhi yang tidak ditentukan,” kata Saptono.

Atas tindakannya, tiga tersangka petinggi Kekaisaran Sunda itu dijerat pasal selesai dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun Polisi menjerat mereka dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak wajib.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti di antaranya soal struktur dan berkas surat balasan yang diklaim dari pihak PBB. Tercatat, ada sekitar 1.000 pengikut dari kelompok Sunda Empire tersebut.

Untuk diketahui, viralnya kelompok Sunda Empire ini pertama kali muncul di media sosial (medsos). Dalam video yang diunggah tampak banyak pengikut kelompok yang mengklaim akan menguasai dunia ini. (mg4/bbs/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan