Ajay Serahkan Santunan pada Keluarga Almarhum Pipit

CIMAHI – Walikota Cimahi Ajay M. Priatna menyerahkan santunan dari PT Taspen kepada keluarga tenaga harian lepas (THL) Dinas Komunikasi, Informatika, Kearsipan, dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi almarhum Pipit Rusmana, Senin 27 Januari 2020. Keluarga Pipit menerima manfaat dari Taspen karena didaftarkan kepesertaan oleh Pemkot Cimahi.

Penyerahan santunan berlangsung pada apel di lingkungan kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Senin 27 Januari 2020.

Pipit Rusmana merupakan THL yang bekerja pada Perpustakaan Keliling Diskominfoarpus Kota Cimahi sejak 2014. Pipit meninggal dunia pada usia 54 tahun, dia meninggalkan satu orang istri dan tiga orang anak usia kecil.

Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna mengatakan, Pemkot Cimahi mendaftarkan kepesertaan Taspen untuk THL.

”Hal tersebut dilakukan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kota Cimahi kepada para pegawai Non-PNS,” ujarnya.

Para pegawai non-PNS diikutsertakan pada program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Total peserta Taspen dari kalangan THL Pemkot Cimahi yang didaftarkan sebanyak 2.700 orang sejak April 2019 dengan nilai premi yang dibayarkan perbulan Rp 30.000.

Ajay menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi Pipit selama bertugas.

”Seperti dilaporkan, almarhum meninggal ketika menjalankan tugas pada 14 Januari 2020 lalu. Semoga menjadi teladan bagi kita semua agar bekerja dengan niat ibadah tulus iklas dan semoga meninggal dalam keadaan husnul khotimah. Pemkot Cimahi menyampaikan duka cita yang mendalam dan semoga keluarga yang ditinggalkan dapat diberi ketabahan dan keiklasan,” jelasnya.

Kepada Taspen, pihaknya mengucapkan terimakasih atas penyerahan hak kepada keluarga almarhum.

”Pesan saya kepada keluarga, diharapkan tetap waspada karena banyak orang yang memanfaatkan peristiwa ini. Santunan tersebut diharapkan sedikitnya dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan,” katanya.

Branch Manager Taspen KCU Bandung I Gde Agus Adi Sucipto, mengatakan pihaknya menyalurkan santunan kepada keluarga Pipit yang telah mengikuti program Taspen yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

”Yang bersangkutan meninggal dunia saat menjalankan tugas, maka ahli waris berhak mendapat manfaat asuransi senilai Rp 268.750.000,” ujarnya.

Santunan tersebut terdiri dari santunan kematian kerja Rp 150 juta, uang senilai Rp 18.750.000, biaya pemakaman Rp 10 juta, dan beasiswa kepada anak Rp 90 juta.(bbs/ziz)

Tinggalkan Balasan