Pasutri Kompak Jadi Penipu Lowongan Kerja

CIMAHI – Pasangan Suami Istri (Pasutri) bernama Intriyana Khautsar alias Riyan (36) dan Mirnawati alias Mirna (24) kompak menjadi calo Lowongan Kerja (Loker) abal-abal alias penipuan yang dilakukan melalui Media Sosial (Medsos). Namun apes bagi mereka karena aksi Pasutri yang menikah siri itu terbongkar jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, modus kasus penipuan itu dilakukan dengan cara mengunggah loker menjadi distributor handphone lewat medsos facebook.

”Jadi korban diiming-imingi pekerjaan sebagai distributor. Korban yang melihat berminat, kemudian chatting, diajak ketemuan,” ungkap Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Selasa (21/1).

Layaknya loker sungguhan, korban diminta untuk menyiapkan persyaratan seperti ijazah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Setelah syarat dipenuhi, tersangka suami istri itu diajak ke tempat-tempat tertentu. Salah satunya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat. Korban diperintahkan untuk melakukan medical cek up.

”Saat di rumah sakit, barang milik korban diperintahkan untuk dititipkan ke tersangka,” ucap Yoris.

Bukannya diamankan, barang milik korban seperti handphone, perhiasan, jam tangan hingga kendaraan roda dua langsung dibawa kabur oleh kedua tersangka.

”Tersangka langsung menghapus jejaknya. Facebook dan nomor hp diganti,” terangnya.

Setelah melakukan penipuan di berbagai daerah seperti di Kota Cimahi, Sukabumi, Cianjur, Subang hingga Bogor, kedua tersangka akhirnya ditangkap Desember lalu di Kabupaten Purwakarta.

”Pengakuannya sudah 14 kali, korbannya lebih dari 20. Kita duga masih banyak korban lain,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 272 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

”Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Cimahi,” tandasnya.

Sementara itu, Riyan salah seorang tersangka mengaku melakukan aksinya sejak pertengahan tahun 2019. Idenya berawal dari kasus penipuan dari berbagai media sosial yang diketahuinya.

”Saya kerjaannya memang calo pekerjaan, dari situ kepikiran nipu orang lewat facebook. Uangnya buat sehari-hari,” singkatnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan