Berani Mutasi, Sanksinya Diskualifikasi

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meng­ingatkan para kepala daerah yang kembali maju pada pil­kada atau petahana, dilarang memutasi pejabat selama masa pemilu. Jika ada kepala daerah yang nekat atau ban­del, Bawaslu tidak segan mem­beri sanksi yang berat. Bahkan, bisa didiskualifikasi jika ter­bukti melanggar.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, pihaknya meng­ingatkan karena sifat yang mendesak. Ada pun surat edaran terkait hal tersebut ditindaklanjuti Bawaslu tiap daerah. Dia menjelaskan pe­tahana yang dilarang memu­tasi pejabat tanpa seizin Ke­menterian Dalam Negeri (Kemendagri), terhitung sejak enam bulan sebelum pene­tapan pasangan calon.

Langkah tersebut menjadi salah satu bagian upaya pen­cegahan, terjadinya pelang­garan di lingkup aparatur sipil negara (ASN). Sebab sudah seharusnya Bawaslu bisa menekan berbagai po­tensi pelanggaran secara maksimal. “Kami ingin menge­tahui serta memastikan ke­siapan seluruh jajaran hingga ke tingkat daerah. Tujuannya agar pengawasan pilkada mendatang bisa dilakukan secara maksimal,” ucap Abhan di Jakarta, Kamis (9/1).

Selama pengawasan pilkada, ada beberapa poin penting yang perlu ditekankan. Yakni politik uang, netralitas ASN, serta uja­ran kebencian atau kebohong­an dan hoaks. Abhan meng­ingatkan Bawaslu di seluruh daerah jika pengawas pemilu harus bisa melakukan pence­gahan. Apabila ada pelangga­ran, harus ada penindakan. “Juga yang kami soroti terkait daftar pemilih tetap (DPT), agar tidak menjadi persoalan se­perti yang terjadi pada pemilu sebelumnya,” tuturnya.

Untuk itu diperlukan kerja sama semua pihak. Termasuk masyarakat agar melakukan pengecekan terhadap data diri saat tahapan pemutakhi­ran data. Hal ini untuk me­mastikan sudah benar-benar terdata atau belum.

Masyarakat juga diminta berpartisipasi secara aktif membantu mengawasi pelaks­anaan pesta demokrasi di daerahnya masing-masing. Jika menemukan suatu pe­langgaran, bisa segera mela­porkannya kepada petugas di lapangan.

Kementerian Dalam Ne­geri sendiri akan menahan izin mutasi pejabat eselon pemerintah daerah. Dikha­watirkan, akan dimanfaatkan untuk kepentingan Pilkada 2020. Direktur Jenderal Oto­nomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengakui, jika sampai saat ini belum ada yang mengajukan izin ke Ke­mendagri. “Kalau izin mu­tasi, kami akan sangat selek­tif, kami tidak mau lagi ada yang ditengarai digunakan untuk kepentingan mobili­sasi pilkada,” kata Akmal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan