Ia pun menyatakan, ICW meyakini KPK ke depan bakal banyak menghadapi gugatan praperadilan yang mempersoalkan proses penindakan berdasarkan UU KPK versi revisi. Kendati, Kurnia menyebut ICW tetap mengapresiasi kinerja penyelidik dan penyidik atas OTT tersebut.
“Jika itu benar terjadi maka Presiden Joko Widodo dan DPR adalah pihak yang paling layak dipersalahkan atas kondisi tersebut,” tegas Kurnia.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan OTT di Sidoarjo itu merupakan hasil penyelidikan KPK era kepemimpinan Agus Rahardjo cs. Ia mengakui, proses penyelidikan, termasuk penyadapan, telah dilakukan sejak lama.
Baca Juga:Bankeu Penyebab SILPA BengkakKetua DKPP Harus Segera Diisi
“Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan Dewan Pengawas itu kan informasi yang sebelumnya, sudah lama,” ungkapnya. (riz/gm/fin)
