OTT KPK, Integritas SDM Penyidik

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri cs melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, OTT digelar di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/1) malam dan Jakarta, Rabu (8/1) siang. Mereka yang terjaring OTT adalah Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Mereka digelandang oleh Tim Satgas KPK.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar mengatakan, sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki KPK berperan penting dalam OTT ini. Menurut dia, SDM KPK, khususnya penyidik, masih memiliki integritas yang tinggi meski sistem penindakannya telah berubah seiring berlakunya UU versi revisi.

“Ini the man behind the gun pada level penyidik. Meskipun sistemnya kurang baik tapi karena SDM-nya berintegritas maka (OTT) akan tetap jalan,” ujar Fickar kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Rabu (8/1).

Kendati demikian, Fickar menilai akan lebih baik apabila UU KPK versi revisi yang mengatur fungsi penindakan komisi antirasuah, terutama OTT, dapat diperbaiki. Hal ini, kata dia, demi menjamin independensi KPK.

Senada, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mempertanyakan OTT perdana yang dilakukan periode kepemimpinan Firli Bahuri cs. Ia menyangsikan OTT kali ini murni atas kontribusi komisioner KPK yang baru.

Ia justru menduga, OTT terkait pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Sidoarjo tersebut telah direncanakan jauh-jauh hari sejak kepemimpinan Agus Rahardjo cs.

“ICW sendiri tidak terlalu yakin tangkap tangan ini berhasil dilakukan atas kontribusi dari Pimpinan KPK baru,” kata Kurnia.

Kurnia menyatakan, OTT Bupati Sidoarjo juga tak serta merta memberikan kesimpulan bahwa Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK efektif menjerat pelaku korupsi.

Pasalnya, ia menyebut UU KPK versi revisi tersebut bakal memperlambat kinerja OTT KPK lantaran mengamanatkan pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) yang bertugas memberikan izin tindakan pro justicia.

“Sederhana saja, bagaimana mungkin tangkap tangan akan efektif jika penyadapan saja memerlukan waktu lama karena harus melalui izin Dewan Pengawas?” ucap Kurnia.

Alih-alih memperkuat fungsi penindakan KPK, Kurnia menilai hadirnya Dewas justru akan memlerlambat fungsi penindakan KPK yang selama ini dikenal cepat, tepat, dan terbukti efektif menjerat ratusan pelaku korupsi di persidangan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan