“Padahal banyak sekali tahapan administrasi yang harus disiapkan sampai dengan terbitnya SPP SPM dari SKPD sebagai dasar penerbitan SP2D sebagai bukti pembayaran pekerjaan oleh pihak pemerintah daerah,” kata Deni.
Deni juga tak menyangka adanya kabar jika gagal bayar itu mencapai angka Rp 60 miliar atau yang tidak tercairkan. “Baru tahun ini Bandung Barat mengalami hal seperti ini. Dalam waktu dekat saya akan bawa persoalan ini dipembahasan komisi dan sekaligus akan meminta keterangan langsung dari pihak PUPR agar beritanya engak simpang siur,” sebutnya
Soal pekerjaan pihak ketiga yang tidak sempat terbayarkan tersebut, kata Deni, sudah barang tentu harus diluncurkan pada perubahan APBD 2020. “Dengan catatan sumber anggarannya dari DAK dan bantuan provinsi apabila seluruh anggarannya sudah masuk dalam kas daeran Pemda KBB itu dapat dianggarkan pada perubahan penjabaran parsial APBD KBB tahun 2020 yang dapat dilaksanakan bulan Februari- Maret,” tandasnya. (drx)