Direktur Riset PRC Dudi Iskandar mengemukakan, poin ini adalah salah satu hasil kajian PRC tentang penguatan partai politik. Selain itu, penguatan partai politik bisa dilakukan dengan cara rekrutmen kader yang berkualitas, penguatan kaderisasi partai politik, distribusi kader, dan pembenahan managemen internal partai politik.
“PRC beralasan keharusan calon kepala daerah menjadi anggota partai politik. Karena kekuasaan partai politik berada di legislatif dan eksekutif. Dengan demikian, tidak ada kepala daerah yang tidak memiliki partai politik. Kecuali melalui jalur independen,” ujar Dudi.
Dia menerangkan, dengan menjadi calon kepala daerah dari partai politik tertentu, maka ketika terpilih mereka akan mengejawatahkan visi dan misi partai politiknya. “Ini artinya, secara langsung maupun tidak dia memperkuat partai politik walaupun pada awalnya (sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah) dia bukan kader partai politik tertentu,” tandasnya. (khf/fin/rh)
