DPRD Sukses Mengesahkan Tiga Raperda

BANDUNG– Setelah melalui pembahasan beberapa Pani­tia Khusus (Pansus), DPRD Kota Bandung mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Dae­rah (Raperda) pada Selasa (31/12) lalu melalui Sidang Paripurna yang digelar di Ge­dung DPRD Kota Bandung.

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan, didampingi Wakil Ketua DPRD Ade Supriadi, Achmad Nugra­ha, dan Edwin Senjaya. Rapat juga dihadiri Wali Kota Bandung Oded M. Danial dan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Terkait dengan persoalan Kota Bandung sebagai kota terkumuh ke dua se-Indoen­sia, Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kota Bandung mem­bahas Raperda tentang Ka­wasan Kumuh di Kota Bandung.

Menurut Ketua Pansus 1 DPRD Kota Bandung, Agus Gunawan, pada 2015 ada 121 kelurahan dengan menyan­dang status kumuh dari 151 kelurahan di Kota Bandung. Menurut Agus, angka ini turun pada 2018, menjadi 118 ke­lurahan kawasan kumuh.

”Sebelumnya kawasan ku­muh di Kota Bandung ada 1.471 hektar, sekarang jadi 711 hektar,” jelas Agus.

Beberapa alasan kawasan tersebut disebut kumuh, lanjut Agus, karena bangunan yang tidak memadai, tidak mem­punyai jalan lingkungan dan drainase lingkungan yang acak-acakan.

”Selain itu, juga air minum yang tidak masuk lokasi ka­wasan tersebut. Ditambah dengan pengelolaan persam­pahan yang kurang baik dan pengelolaan air limbah dari MCK, tidak memadai,” papar Agus.

Dalam Raperda ini, lanjut Agus ditentukan bagai­kan cara menga­tasi kawasan kumuh. Salah satunya adalah membuat tim koordinasi yang berasal dari berbagai SKPD.

”Karena mengentaskan ma­salah kawasan kumuh tidak cukup hanya ditangani satu SKPD saja,” terangnya.

Hal ini dipelajari Pansus 2, saat melakukan studi banding ke Solo. Di mana mereka su­dah memiliki tim koordinasi yang berasal dari seluruh SKPD untuk menyelesaikan masa­lah kawasan kumuh.

Sementara, untuk Pansus 2 DPRD Kota Bandung tengah membahas tentang Raperda Penyelenggaraan Kepariwi­sataan.

Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan mengatakan, Raperda ini merupakan revisi dari Perda Nomor 18 tahun 2016, tentang kepariwisataan, dan diberla­kukannya PP No 24 tahun 2018, tentang One Stop Sub­mision (OSS), untuk izin pa­riwisata dan TDUP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan