BANDUNG– Setelah melalui pembahasan beberapa Panitia Khusus (Pansus), DPRD Kota Bandung mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Selasa (31/12) lalu melalui Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandung.
Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan, didampingi Wakil Ketua DPRD Ade Supriadi, Achmad Nugraha, dan Edwin Senjaya. Rapat juga dihadiri Wali Kota Bandung Oded M. Danial dan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Terkait dengan persoalan Kota Bandung sebagai kota terkumuh ke dua se-Indoensia, Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kota Bandung membahas Raperda tentang Kawasan Kumuh di Kota Bandung.
Menurut Ketua Pansus 1 DPRD Kota Bandung, Agus Gunawan, pada 2015 ada 121 kelurahan dengan menyandang status kumuh dari 151 kelurahan di Kota Bandung. Menurut Agus, angka ini turun pada 2018, menjadi 118 kelurahan kawasan kumuh.
”Sebelumnya kawasan kumuh di Kota Bandung ada 1.471 hektar, sekarang jadi 711 hektar,” jelas Agus.
Beberapa alasan kawasan tersebut disebut kumuh, lanjut Agus, karena bangunan yang tidak memadai, tidak mempunyai jalan lingkungan dan drainase lingkungan yang acak-acakan.
”Selain itu, juga air minum yang tidak masuk lokasi kawasan tersebut. Ditambah dengan pengelolaan persampahan yang kurang baik dan pengelolaan air limbah dari MCK, tidak memadai,” papar Agus.
Dalam Raperda ini, lanjut Agus ditentukan bagaikan cara mengatasi kawasan kumuh. Salah satunya adalah membuat tim koordinasi yang berasal dari berbagai SKPD.
”Karena mengentaskan masalah kawasan kumuh tidak cukup hanya ditangani satu SKPD saja,” terangnya.
Hal ini dipelajari Pansus 2, saat melakukan studi banding ke Solo. Di mana mereka sudah memiliki tim koordinasi yang berasal dari seluruh SKPD untuk menyelesaikan masalah kawasan kumuh.
Sementara, untuk Pansus 2 DPRD Kota Bandung tengah membahas tentang Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan mengatakan, Raperda ini merupakan revisi dari Perda Nomor 18 tahun 2016, tentang kepariwisataan, dan diberlakukannya PP No 24 tahun 2018, tentang One Stop Submision (OSS), untuk izin pariwisata dan TDUP.