Penjualan Miras Sulit Dibendung

Sedangkan untuk perazian, lanjut Idris difokus di tempat-tempat dipandang berpo­tensi, di antaranya di Jalan Soekarno Hatta di seberang Terminal Lewi Panjang, di Jalan Moh. Tohha, dan di As­tana Anyar berdekatan dengan Saritem

Idris menambahkan, untuk mengatur kembali peredaran miras pihaknya bersama in­stasi terkait akan terus mela­kukan koordinasi di antaranya dengan Bea Cukai, Disdagin, Kepolisian dan TNI akan mela­kukan rapat koordinasi menge­nai perizinan penjualan be­ralkohol.

Disinggung mengenai masih banyaknya penjualan miras Ilegal Idris mengaku, jajaran­nya siap bertindak jika ada tembusan dari Dinas Pena­naman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sehingga, bagi penjualan minol yang tidak memiliki izin maka dirazia, namun Satpol PP hanya me­nerima laporan dari penga­wasan kemudian ada pen­indakan.

Sementara itu, terkait pere­daran miras di tempat hiburan malam Dinas Budaya dan Pariwisata berencana akan memantau di 36 tempat hi­buran malam termasuk hotel-hotel di tengah perkotaan.

“Berkenaan razia tempat hiburan waktu pergantian tahun baru, kita hanya me­mantau saja, sebab biasanya tempat-tempat hiburan itu memiliki acara tersendiri,”kata Sekretaris Disbudpar Tantan Syurya Santana saat dihubungi oleh Jabar Ekspres Senin (30/12).

Selain itu, berkenaan dengan pembatasan jam kerja bagi tempat hiburan, Tantang men­gatakan, pembatasan dilaku­kan ketika terjadi peringatan natal. Sehingga, pembatasan jam kerja masih berupa him­bauan saja.

“Tapi kita juga mengimbau jam kerja tempat hiburan itu sampai jam 00.00 WIB, dan diusahakan harus selesai dan itu dari pemerintah kota mengimbau melalui surat edaran Wali Kota bahwa waktu tersebut tidak di pakai untuk hura-hura,”ungkapnya.

Disbudpar juga akan me­nerjunkan 40 orang merupa­kan tim pemantau di tempat – tempat hiburan, sebanyak 36 tempat hiburan terdiri dari hotel. Setiap tahun baru menyelenggara kegiatan ta­hunan, ada di Kiara Artha Park, Paskal 23 yang selalu menga­dakan tapi hingga jam 00.00 harus udah selesai,”pesannya.

Dalam melakukan monito­ring pihaknya akan menekan­kan kepada pengelola hiburan malam agar melampirkan surat izin keramaian dari ke­polisian. Hal ini bertujuan agar hotel-hotel yang menggelar acara pergantian tahun tidak menyalahi aturan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan