“KPK sekarang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pemberantasan korupsi yang seharusnya ditangani oleh sebuah badan yang independen,” tegas Dadang. Pada Pasal 1 dalam Perpres itu disebutkan pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.(rh/fin)
Pimpinan KPK di Bawah Presiden
