Perda Segera Disahkan, Penataan Kawasan Kumuh Digenjot

BANDUNG– Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Kawasan Kumuh segera disahkan oleh DPRD Kota Bandung. Perda tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Saat ini materi Perda tersebut telah dibahas dalam rapat internal Panitia Khusus (Pansus) DPRD, dan diharapkan awal tahun 2020 mulai efektif bersama dengan penetapan APBD 2020.

Melalui Perda tersebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Penduduk dan Pertamanan (DPKP3) selaku OPD terkait diharapkan bisa mengintervensi pengentasan kawasan kumuh lebih jauh, terutama memiliki kekuatan hukum termasuk dukungan anggaran.

Selanjutnya, berkenaan dengan tindakan lebih jelas apa dan siapa yang akan harus melaksanakan penataan kawasan kumuh akan semakin jelas.

“Intinya melalui Perda itu kita punya standarisasi dan ketentuan termasuk nanti terkait yang akan menangani kawasan kumuh itu dilimpahkan ke pemerintah daerah atau pemerintah pusat, dan juga berkenaan dengan bangunannya,” kata Agus Hidayat, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Perduduk dan Pertamanan Kota Bandung, Kamis (12/12).

Menurut Agus, penataan kawasan kumuh selama ini sebetulnya sudah dilakukan. Namun, dengan diperkuat Perda, diharapkan lebih jelas dan didukung oleh aturan.

“Bukan tidak ada tindakan selama ini, sekarang sudah ada, tapi perlu dibarengi dengan aturan lebih jelas, anggaran-anggaran penanganan kota kawasan kumuh oleh DPKP3 misalkan untuk sanitasi terpadu, tengki komunal, jalan lingkungan,” terangnya.

Pengentasan kawasan kumuh, ujar dia, telah menghabiskan anggaran sekitar Rp 40 miliar di 2019. Dia berharap, dengan adanya Perda akan meningkatkan jumlah anggaran karena itu berkaitan dengan wilayah apa saja yang perlu ditangani.

“Perda itu bukan berarti memperketat urbanisasi dan itu bukan ranah DPKP3, kita hanya mengentaskan dan menyediakan kawasan lebih baik dan laik,” tandasnya. (mg2/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan