Kasus Novel Pesimis Terungkap

Kasus Novel Pesimis Terungkap
HADIRI UNDANGAN: Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif berdiskusi dengan Ketua KPK ketika mengadakan dengar pendapat bersama DPR RI untuk masalah rencana program 2020.
0 Komentar

“Saya khawatir yang diumumkan pelaku-pelaku lapangan saja, karena pemeriksaan terakhir dari tim khusus yang bentukan masyarakat sipil itu cuma bisa sampe ke pelaku lapangan. Harusnya dilihat ada konstruksi besar, bukan pelaku lapangan saja,” ujar Haris di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Berdasarkan hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) terdapat tiga orang tak dikenal di sekitar rumah Novel Baswedan sebelum aksi teror berlangsung.

TPF sempat merekomendasikan kapolri saat itu, Tito Karnavian, untuk membentuk tim teknis guna menelusuri sosok tiga orang mencurigakan itu. Antara lain seorang yang mendatangi rumah Novel pada 5 April 2017 dan dua orang lainnya di dekat tempat wudu Masjid Al Ikhsan menjelang subuh.

Baca Juga:KBU Sudah KritisKebingungan Cari Dana untuk Sangkuriang

Tim teknis direkomendasikan lantaran dipandang memiliki kemampuan spesifik melakukan pendalaman ketiga orang tersebut. Sementara, TPF mengaku tak memiliki kemampuan itu.

Haris pun mengaku pesimistis Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menuntaskan kasus Novel. Pasalnya, kata dia, penuntasan kasus kliennya selalu tertunda hingga memakan waktu dua tahun lebih.

Selain itu, ia menyoroti kehati-hatian Polri untuk melakukan tindakan. Juga, peristiwa yang dialami Novel menurutnya bukan termasuk ranah pidana biasa.

“Ini yang membuat pemerintah terutama presiden cukup kikuk untuk menangani kasus ini, dan itu yang membuat dia tidak tegas dibandingkan kalau ada situasi atau peristiwa lain,” ucap Haris.

Lebih lanjut, Haris menilai Komnas HAM kurang berperan aktif dalam membantu penuntasan kasus Novel. Karena, menurut dia, Komnas HAM hanya mengeluarkan rekomendasi atas temuan-temuan mereka ketimbang menindaklanjutinya.

Begitu pula dengan KPK. Haris menyebut lembaga antirasuah juga cenderung menyerahkan penanganan kasus kepada Polri. Padahal, kata dia, serangan terhadap Novel dapat dikatakan sebagai perbuatan menghalangi proses hukum dan KPK memiliki kewenangan untuk memproses perkara tersebut.

“KPK sendiri lebih cenderung kasih kasus Novel ini ke polisi. Padahal kasus Novel ini ada dimensi yang bisa dikerjakan KPK. Jadi menyerang Novel atau menyerang penyidik yang lain itu sebetulnya bagian dari menghalang-halangi penegakan hukum,” tuturnya.

Baca Juga:Pelantikan Kades Terpilih Dijadwalkan 27 DesemberTujuh Siswa Positif Terserang Hepatitis A

Sebelumnya, Presiden Jokowi membeberkan alasan memerintahkan Polri untuk segera menyelesaikan kasus Novel Baswedan dal hitungan hari. Hal ini lantaran Kapolri Jenderal Idham Azis telah melaporkan adanya temuan baru yang cukup signifikan terkait perkara tersebut. (riz/gw/fin)

0 Komentar