Ada 19 PNS yang ‘Out’ Tahun Depan

CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mencatat, setidaknya ada 19 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Cimahi yang mengajukan perpindahan atau mutasi ke luar daerah tahun ini. Artinya, belasan abdi negara tersebut yak akan lagi mengabdi di Cimahi tahun depan.

Kasubid Pengadaan dan Mutasi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Jamaludin mengatakan, tahun ini para PNS yang akan pindah dari Kota Cimahi tengah dalam proses penyelesaian berkas administrasinya.

”Tahun ini 19 keluar. Kemungkinan selesai tahun 2020,” terang Jamaludin saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Rabu (11/12).

Selain PNS yang keluar, Pemkot Cimahi juga menerima kedatangan abdi negara dari luar Kota Cimahi. Tercatat ada 15 yang masuk tahun ini berdasarkan pengajuan tahun sebelumnya.

”Enam itu sudah dapat SK (Surat Keputusan) penempatan, dua sedang proses tujuh tidak diproses, karena tidak keluar izin dari instansi asal masuk,” jelas Jamaludin.

Dikatakannya, jumlah antara PNS yang keluar maupun masuk ke Kota Cimahi cukup seimbang, sehingga memang tidak akan memenuhi kebutuhan total keseluruhan di Kota Cimahi.

”Jadi memang tambal sulam. Rata-rata yang masuk setiap tahunnya itu 10-15 orang. Kalau yang keluar dua sampai lima orang,” katanya.

Perpindahan atau mutasi antar PNS merupakan hak bagi mereka, namun tetap harus sesuai aturan. Seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS dan Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Khusus di Kota Cimahi, ada aturan lain yang tercantum dalam Peraturan Wali (Perwal) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perpindahan PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

Sesuai aturan yang tertera dalam Perwal, salah satu syarat mutasi adalah maksimal berusia 50 tahun. Kemudian memiliki pangkat III-C.

”Kecuali guru itu IV A masih bisa. Batasan mengabdinya itu minimal 5 tahun kalau di Cimahi,” sebutnya.

Untuk mekanismenya, biasanya berasal dari ajuan pribadi PNS kepada BPKSDMD. Kemudian nantinya akan dilakukan assesment. Setelahnya, akan diproses ke pemberkasan seperti SK awal dan SKP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan