Tak Terima Mobil Disita, LSM Perkara Lakukan Pengrusakan

”Mereka melakukan orasi demo awalnya tetapi yang dilakukan adalah salah. Mereka melakukan pembakaran yang pertama terhadap ban yang kedua terhadp meja milik perusahaan tersebut sehingga terjaid pengrusakan di sini,” jelasnya.

Untuk para Anggota LSM yang melakukan aksi premanisme itu akan menjalani pekeriksaan selama 1×24 jam. Sebab mereka melanggar Pasal 497 seputar Ketertiban Umum dan Pasal 170/406 tentang Pengrusakan.

”Mereka sudah tidak sesuai dengan yang diinginkan. Mengganggu ketertiban umum, melakukan pembakaran, pengursakan,” tegasnya.

Sejauh ini, lanjut Yoris, pihaknya belum menentukan tersangka dalam kejadian tersebut. Namun sudah ada delapan orang yang diperika itensif oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.

”Sejauh ini belum (ada tersangka), tapi sudah mengarah ke sana, karena kita sudah mendapatkan rekaman video kita sudah mendapat keterangan saksi akan kita tindaklanjuti. Apabila memang terbukti akan dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Atas kejadian ini, Yoris mengimbay kepada seluruh masyarakat, khususnya LSM di wilayah hukum Polres Cimahi agar mematuhi aturan apabila ingin melakukan aksi demo.

”Apabila ada hal seperti ini lagi, upaya premanisme kami tidak akan segan melakukan penindakan. Ini peringatan juga bagi LSM lain,” tandasnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan