Komisi I DPRD Cimahi Sidak Tempat Penjualan Makanan Cepat Saji

Komisi I DPRD Cimahi Sidak Tempat Penjualan Makanan Cepat Saji
PERIKSA PERIZINAN: Beberapa anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap beberapa tempat penjualan makanan cepat saji di Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Jumat (6/12).
0 Komentar

Setelah semuanya lengkap sesuai Perda, ujar Hella, barulah pihaknya mengeluarkan izin.

”Sama langkah-langka ditempuh, dan persyaratan semuanya lengkap akhirnya saya tandatangan. Dan itu tidak sebentar, lama juga prosesnya,” sebutnya.

Begitupun dengan perizinan Roti O yang tepat berdampingan dengan Burger King. Menurut Hella, penyaji roti itu sudah sesuai prosedur yang ada sehingga pihaknya mengeluarkan izin.

Baca Juga:Damas Cakaba Sukses Gelar Pasanggiri Pop Sunda 2019Oded Minta PIPPK Tepat Sasaran

”Kami tidak mungkin mengeluarkan izin tanpa persyaratan dan aturan. Integritas kami pegang,” tandasnya.(mg3/ziz)

0 Komentar