Setelah semuanya lengkap sesuai Perda, ujar Hella, barulah pihaknya mengeluarkan izin.
”Sama langkah-langka ditempuh, dan persyaratan semuanya lengkap akhirnya saya tandatangan. Dan itu tidak sebentar, lama juga prosesnya,” sebutnya.
Begitupun dengan perizinan Roti O yang tepat berdampingan dengan Burger King. Menurut Hella, penyaji roti itu sudah sesuai prosedur yang ada sehingga pihaknya mengeluarkan izin.
Baca Juga:Damas Cakaba Sukses Gelar Pasanggiri Pop Sunda 2019Oded Minta PIPPK Tepat Sasaran
”Kami tidak mungkin mengeluarkan izin tanpa persyaratan dan aturan. Integritas kami pegang,” tandasnya.(mg3/ziz)
