Perkawinan Anak di Jabar Capai 20 Persen

 

Asisten Deputi Partisipasi Media Kementrian PPPA, Fatahillah mengungkapkan, berdasarkan data BPS tahun 2018, proporsi perempuan menikah di rentang usia 20-25 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun sebesar 11,24 persen.

“Meski jumlahnya turun dibanding tahun 2017, namun turunnya sangat kecil, hanya 0,3 persen. Untuk itu, kami dari Kemen PPPA sangat konsen untuk melakukan pencegahan perkawinan anak,” tegas Fatahillah saat Dialog Publik Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Mg Setos Hotel Semarang, Kamis (5/12).

Dia mengakui, tidak mudah untuk menghapus pernikahan anak. Karena banyak faktor yang justru menyuburkannya. Dan yang paling berat adalah faktor adat budaya masyarakat Indonesia yang justru mendukung perkawinan anak. “Mulai dari paham patriarki yang menimbulkan ketidaksetaraan gender, kemiskinan, kurangnya pemahaman kesehatan reproduksi wanita hingga rendahnya literasi,” ujarnya.

Menurutnya, dampak perkawinan dini sangat besar dan fatal, mulai dari faktor kesehatan, tumbuh kembang anak, kualitas keluarga. “Hingga bonus demografi yang berkurang serta kemiskinan perempuan secara terstruktur,” sebut dia. (bbs/mg4/yan)

Tinggalkan Balasan