BANDUNG– Kisruh pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung masih berlanjut hingga kini. Hal itu ditandai dengan upaya banding yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemkot juga telah menyampaikan memori banding ke PTUN Bandung pada Oktober lalu.
“Kami sudah menyampaikan memori banding ke pengadilan tinggi tata usaha melalui PTUN Bandung. Kita tunggu saja kabarnya nanti, kami juga menghormati proses hukum yang berlangsung,” kata Kabag Hukum Kota Bandung selaku kuasa hukum Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, Bambang Suhari, di Taman Sejarah, Kota Bandung, Selasa (3/12).
Bambang menjelaskan, proses banding yang dilakukan merupakan upaya membantah putusan hakim di tingkat pertama. Pihaknya belum menyiapkan bukti baru untuk memperkuat upaya hukum yang dilakukan.
“Proses banding itu adalah bantahan kami terhadap putusan hakim di tingkat pertama. Adapun novum nanti persoalan lain upaya hukum di tingkat terakhir,” ucapnya.
Sampai saat ini, proses banding masih berjalan. Pihaknya masih tetap yakin penunjukan Ema Sumarna sebagai Sekda oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial tidak menyalahi aturan.
“Kami yakin bawah Benny Bachtiar tidak punya legal standing. Karena sudah tidak ada hubungan hukum dengan Wali Kota yang angkat Sekda atas nama Ema Sumarna, sehingga menurut kami tidak ada hal-hal yang dirugikan atas pengangkatan Pak Ema Sumarna,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan Benny Bachtiar terhadap Wali Kota Bandung Oded M Danial terkait pemilihan Sekda. Hakim meminta Oded mencabut surat keputusan (SK) pengangkatan Ema Sumarna dan menerbitkan SK baru untuk pengangkatan Benny sebagai Sekda Bandung.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Benny sebagai pemenang yang sah dalam proses lelang jabatan terbuka (open bidding) Sekda Kota Bandung. Pada saat itu, Majelis Hakim menilai tidak ada alasan yang jelas Oded sebagai Wali Kota Bandung menunjuk Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung menggantikan posisi Benny Bachtiar yang sudah menang dalam proses seleksi tersebut, meski pihak Wali Kota Bandung mengajukan alasan adanya penolakan dari 5 fraksi di DPRD Kota Bandung. (mg2/bbs/drx)