Pohon Milik Pemkot Cimahi Diasuransikan

”Tapi ternyata tidak bisa mengantisipasi itu semua, ketika cuaca ekstrim kan ada saja yang tumbang,” ujarnya.

Ronny menjelaskan, jika ada korban berupa barang seperti kendaraan dan rumah rusak serta korban jiwa akibat pohon tumbang milik Pemkot Cimahi, maka asuransinya akan langsung diproses. Pihaknya sendiri, terang Ronny, hanya berperan sebagai fasilitator dalam asuransi pohon ini.

”Kalau ada korban, bisa laporkan kepada kita (DLH). Kita urus, kita dampingi. Pembicaraan klaim itu antara asuransi dengan korban, kita fasilitasi saja,” jelasnya.

Untuk besaran asuransi yang diterima, lanjut Ronny, itu tergantung kerusakan atau tingkat kecelakaan akibat pohon tumbang. Namun secara rinci besarannya itu menjadi rahasia antara korban dengan pihak asuransi.

”Tergantung kecelakaknya. Diklaim kerusakannya nanti asuransi yang menentukan,” ucapnya.

Untuk persyaratan, terangnya, khusus kendaraan bermotor itu harus menunjukan surat-surat lengkap bukti legalitas. Begitupun dengan bangunan yang harus dibuktikan dengan izin bangunan.

”Pernah kejadian seperti di ujung Jalan Demang Hardjakusumah ada pohon roboh nimpa mobil. Kerusakan bisa diklaim ke asuransi sesuai dengan tingkat kerusakan,” pungkasnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan