Persyaratan Berbelit, Insentif Guru Honorer jadi Macet

BANDUNG– Pencairan tunjangan atau dana insentif terhadap para guru honorer di Kota Bandung dinilai bertele-tele. Besaran dana insentif yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tersebut sebesar Upah Minimum Kota (UMK) atau sekitar Rp 3 juta perbulan, terhitung sejak 2019 ini.

“Selama ini pencairannya agak telat, bertele-tele dan ribet terlalu banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Bahkan kalau enggak memenuhi syarat mereka tidak akan dapat,” kata Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Kota Bandung, Iwan Hermawan, Senin (25/11).

Meski begitu, para guru honorer yang berjumlah sekira 20 ribu orang itu, kata Iwan, agak lebih lega dengan pemberian besaran tunjangan tersebut sebagai penunjang biaya hidupnya. Insentif untuk guru honorer kata dia, sekitar Rp 3 juta dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Akan tetapi, kata Iwan, banyak keluhan dari penerima dana itu lantaran harus memenuhi persyaratan yang dinilai berbelit-belit dan memberatkan. “Saya berharap agar pencairan insentif guru honorer itu tidak dipersulit. Menteri Pendidikan kan sudah bilang jangan mempersulit urusan administrasi terhadap para guru khususnya guru honorer,” katanya.

Adapun syarat yang dinilai memberatkan itu, Iwan mengungkapkan, para penerima insentif itu diwajibkan membuat laporan Rencana Persiapan Pengajaran (RPP) selama satu tahun. Tak tanggung-tanggung RPP itu sebanyak 150-200 lembar, harus di-scan dan di-upload sebagai bukti laporan. “Sebanyak 150-200 lembar RPP itu harus discan kan mahal harganya,” keluhnya.

Oleh sebab itu, Iwan memberikan tawaran sebagai solusi keluhan, para guru honorer cukup membuat laporan berupa hasil penelitian ilmiah. “Menurut saya enggak perlu meng-upload RPP yang jumlahnya terbanyak. Cukup buat penelitian ilmiah, yang penting mereka benar mengajar sebagai guru honorer dengan dibuktikan surat pernyataan dari Kepala Sekolah (Kepsek). Kalau misalnya menipu, kan bisa Kepseknya dipecat,” paparnya.

Tak hanya itu, lebih jauh Iwan menjelaskan, saking beratnya persyaratan yang diberlakukan itu membuat tidak semua guru honorer menerima insentif dari Pemkot Bandung.

Dia menyebutkan, ada sekira 40 persen dari 20 ribu jumlah guru honorer yang tidak mendapatkan tunjangan itu. Padahal kata dia, guru tersebut mengemban tanggung jawab yang sama sebagai tenaga pengajar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan