BANDUNG– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, rencana perampingan jabatan untuk eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tak menimbulkan keresahan. Bahkan Ema mengatakan, pejabat menunggu implementasi kebijakan pusat tersebut.
“Ini bukan pemotongan yah, bahkan pusat juga menunggu masukan dari daerah dan kami sedang melakukan simulasi lebih jauhnya, kita dalam kajian,” kata Ema ditemui di Balaikota Bandung, Selasa (19/11).
Ema mencontohkan, mengapa pusat harus mempertimbangkan masukan daerah, ketika terdapat satu hal yang tidak rasional tentu akan menjadi pertimbangan pusat.
“Misalnya camat dan lurah difungsionalkan, itu kan tidak mungkin, mereka tidak punya anak buah nanti, gimana mereka lakukan fungsi layanan merespon apa yang menjadi kebutuhan, itu kan tidak pas,” terangnya.
Menurut dia, jabatan eselon III dan IV akan tetap dipertahankan karena kebijakan pusat tidak mengeneralisir terlalu jauh terkait perampingan jabatan tersebut.
“Jadi eselon III dan IV, menurut saya di perkirakan tetap atau akan bertahan makanya pusat juga tidak mengeneralisasi,” ulasnya.
Tindaklanjut dari kebijakan pusat tersebut, kata Ema, Pemkot akan menghadirkan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah di tahun 2020. Saat ini Perda Nomor 8 Tahun 2016 dipastikan ada perubahan dan akan disesuaikan dengan gerakan kebijakan pemerintah pusat.
“Perda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pasti diganti, di sana nanti disejalankan dengan apa yang jadi arahan bapak presiden kita pasti respons. Kota Bandung daerah lain juga sedang proses,” pungkasnya. (mg2/drx)