CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi diberikan waktu hingga akhir Desember 2019 untuk melakukan pemetaan dan indentifikasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang termasuk ke dalam esselon III, esselon IV dan esselon V.
Perintah itu tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi, yang merupakan tindak lanjut dari rencana Presiden Joko Widodo yang memutuskan untuk melakukan penyederhanaan eselonisasi ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh mengakui pihaknya sudah menerima edaran perihal penyederhanaan birokrasi itu. Pihaknya diperintahkan untuk melakukan pemetaan dan identifikasi ASN yang termasuk ke dalam esselon III, esselon IV dan esselon V.
”Pemerintah daerah diberi tugas untuk mengidentifikasi unit kerja esselon III eselon IV dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di lingkungan instansi masing-masing,” jelas Ahmad saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (17/11).
Berdasarkan surat edaran, hasil identifikasi dan pemetaan pejabat eselon III, IV dan V harus disampaikan kepada Menpan RB pada Minggu keempat Desember 2019. Sementara proses transformasinya direncanakan akan dilaksanakan minggu keempat Juni 2020.
Jumlah ASN di Kota Cimahi sendiri mencapai 4.481 orang, dengan 1.786 laki-laki dan 2.695 perempuan. Sementara yang sudah masuk esselon II A satu orang, esselon II B 28 orang. Kemudian esselon III A 44 orang, esselon III B 61 orang, esselon IV B 279 orang dan esselon IV B 92 orang.
Artinya, akan ada 476 pejabat esselon III dan IV di Kota Cimahi yang akan terkena dampak dari penyederhanaan birokrasi ala Presiden Joko Widodo itu.
Ahmad menjelaskan, para ASN yang terkena dampak itu akan dikonversi dari yang tadinya jadi pejabat struktural menjadi pejabat fungsional.
”Kita mencoba untuk membuat peta jabatan itu. Jadi yang tadinya jabatan struktural, kita coba konversikan ke jabatan fungsional,” jelas Ahmad.
Dia menuturkan, ketentuan jabatan fungsional itu menjadi kewenangan dari pemerintah pusat. Namun sejauh ini, profil jabatan fungsional yang sudah diterbitkan baru 196 posisi. Artinya, pemerintah pusat mesti menyediakan ratusan jabatan fungsional jika melihat jumlah ASN Cimahi golongan III dan IV.