”Di Cimahi baru terisi 30 jabatan saja dari kurang lebih 196. Itu ranah Kemenpan dan BKN, Pemda hanya pemetaan dan penyelarasan,” tuturnya.
Dia melanjutkan, jika hasil pemetaan dan penyelarasan sudah selesai, hasilnya akan dikirim ke Kemenpan RB. Ditegaskannya, penyederhanaan atau konversi dari stuktural ke fungsional tetap mengacu pada kualifikasi dan kompetensi ASN yang bersangkutan.
”Jadi harus linier, kualifikasinya juga harus tepat. Sekarang kita coba simulasikan, kita cocokan,” ucapnya.
Baca Juga:Pemkot Cimahi Bakal Terima Rp 81 Miliar dari Pajak MotorTerowongan Nanjung Beroperasi Pada 2020
Kemudian yang menjadi perhatian pihaknya, terang Ahmad, jangan sampai penyederhanaan eselon III, IV dan V ini mengurangi kesejahteraan para abdi negara. Minimal, kata dia, penghasilan ketika sudah beralih menjadi jabatan fungsional sama seperti saat menjabat stuktural.
”Jangan sampai ada pengurangan kesejahteraan yang kena konversi jabatan ini. Tunjangan pun sudah di atur, madya berapa, muda berapa, ahli pertama berapa,” pungkasnya.(mg3/ziz)
