Informasi Fahri Hamzah Hoaks

“Karena KPK juga diisi manusia dan tidak luput dari salah atau khilaf serta harus terus diawasi, maka jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran terkait tugas dan kewenangan KPK, silakan melaporkan ke aparat hukum terdekat dan Pengaduan Masyarakat KPK melalui Call Center 198,” tandasnya.

Febri mengingatkan, penyebaran Informasi bohong memiliki risiko pidana. Namun, saat ini KPK cenderung memilih jalan untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan pada publik. Oleh karena itu, Febri mengimbau para pengelola media informasi publik melalui berbagai saluran, termasuk kanal YouTube juga memiliki kewajiban agar masyarakat tidak mengkonsumsi Informasi bohong yang terus didaur ulang. (riz/gw/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan