Pemerintah harus Terus Mendorong Penerapan Skema Upah

SOREANG – Serikat Peker­ja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indo­nesia (FSP-TSK SPSI) Kabu­paten Bandung berharap pemerintah bisa mendorong penerapan skema ‘upah sun­dulan’ untuk mendongkrat kesejahteraan buruh di Ka­bupaten Bandung. Pasalnya, rencana kenaikan UMK 2020 yang hanya mencapai 8,51 persen masih berada jauh di bawah upah ideal di wilayah tersebut.

Ketua FSP-TSK SPSI Kabu­paten Bandung Uben Yunara mengatakan, UMK Kabupaten Bandung 2019 sebesar Rp 2,9 juta. ”Artinya kenaikan 8,51 persen hanya sekitar Rp 250.000 sehingga UMK 2020 hanya Rp 3,15 juta,” katanya saat ditemui di Soreang, belum lama ini.

Menurut Uben, angka ter­sebut jelas masih jauh di ba­wah angka ideal saat ini yang mencapai Rp 3,5 juta. Di sisi lain, kondisi ekonomi juga membuat dunia usaha bahkan berharap kenaikan UMK Ka­bupaten Bandung hanya sampai Rp 3 juta mengingat kemampuan perusahaan itu sendiri.

Uben menegaskan, dalam kondisi seperti itu seharusnya ada titik tengah di mana UMK Kabupaten Bandung 2020 sebesar Ep 3,25 juta. Namun ia tetap memahami jika pe­merintah tetap harus berpe­gang pada Peraturan Pemerin­tah Nomor 78 Tahun 2015 dalam menentukan UMK 2020.

”Kami mengerti Pemkab Bandung tidak mungkin me­langgar aturan. Oleh karena itu kami berharap ada kebi­jakan lain yang bisa mendong­krak kesejahteraan buruh,” katanya.

Kebijakan tersebut, kata Uben, adalah penerapan sis­tem ‘upah sundulan’ dengan struktur yang memperhatikan masa kerja. Soalnya selama ini ia menilai ada ketidakadi­lan ketika UMK diterapkan merata untuk buruh yang belum genap bekerja setahun dengan mereka yang sudah bekerja belasan bahkan pu­luhan tahun.

Menanggapi aspirasi terse­but, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Rukmana menegaskan akan segera mendorong kalangan perusahaan untuk menerap­kan sistem upah terstruktur tersebut. Soalnya sama se­perti penentuan UMK, struk­tur pengupahan juga meru­pakan amanat PP 78/2015.

”Sebenarnya dalam PP 78/2015 itu diisyaratkan bahwa dua tahun keluarnya aturan tersebut, setiap perusahaan harus memiliki struktur dan skala upah. Namun kenyata­annya di Kabupaten Bandung masih banyak yang belum menerapkannya,” kata Ruk­mana.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan