Rukmana mengapresiasi serikat pekerja yang lebih mendorong ke penerapan struktur dan skala pengupahan tersebut. Soalnya bagaimanapun pihaknya memang tak bisa menetapkan UMK di luar ketentuan PP 78/2015.
”Saya sangat setuju jika serikat buruh menyuarakan hal itu, karena seharusnya semua perusahaan sudah menerapkan struktur dan skala upah sejak 2017. Dengan begitu upah minumum tidak menjadi upah maksimum dalam pelaksanannya,” tuturnya.
Rukmana menambahkan, untuk mendukung aspirasi tersebut, Disnaker Kabupaten Bandung akan segera melakukan monitoring terkait penerapan struktur dan skala upah di kalangan pengusaha Kabupaten Bandung. ”Saya yakin jika semua pengusaha sudah menerapkan struktur dan skala upah, tidak akan ada lagi tarik menarik di mana buruh menginginkan upah tinggi dan pengusaha ingin penggajihan rendah,” pungkasnya. (rus)