Pemerintah harus Terus Mendorong Penerapan Skema Upah

Rukmana mengapresiasi serikat pekerja yang lebih mendorong ke penerapan struktur dan skala pengupa­han tersebut. Soalnya bagai­manapun pihaknya memang tak bisa menetapkan UMK di luar ketentuan PP 78/2015.

”Saya sangat setuju jika serikat buruh menyuarakan hal itu, karena seharusnya semua perusahaan sudah menerapkan struktur dan skala upah sejak 2017. Dengan begitu upah minu­mum tidak menjadi upah maksimum dalam pelaksa­nannya,” tuturnya.

Rukmana menambahkan, untuk mendukung aspirasi tersebut, Disnaker Kabupaten Bandung akan segera mela­kukan monitoring terkait penerapan struktur dan ska­la upah di kalangan pengu­saha Kabupaten Bandung. ”Saya yakin jika semua pen­gusaha sudah menerapkan struktur dan skala upah, tidak akan ada lagi tarik menarik di mana buruh menginginkan upah tinggi dan pengusaha ingin penggajihan rendah,” pungkasnya. (rus)

Tinggalkan Balasan