Indra juga menegaskan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal berbeda yakni, 378, 372, 481, dan 480 KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (yul/rus)
Palsukan Dokumen Perbankan Cara Tersangka Kelabui Korban


- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News