Tanyakan Izin Galian C

Terkait lahan hijau milik PT. Kahatek, ada permintaan dari pihak perusahaan, bahwa tebing lahan tersebut untuk dibuatkan trap trap agar tidak membahayakan lingkungan sekitar dan oleh pihak CV. Sindu Wahana Berkah sedang dalam penataan dan telah di siapkan benih benih tanaman untuk penghijauan kembali.

DPMPTSP Provinsi Jawa dalam lampiran izin tersebut telah ditetapkan Titik Koordinat batas batas wilayah IUP-OPP CV. Sindu Wahana Berkah. Sehingga jika lahan perusahaan tersebut telah mengeksploitasi tanah carik desa/kas desa dan lahan hijau milik PT. Kahatek pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jabar.

Sehingga jika tidak memenuhi kewajiban dan larangan yang tercantum dalam Keputusan izin maka IUP-OPP dapat diberhentikan sementara atau dicabut keputusan izinnya. Sumber : lapor.go.id/laporan/me.,’’kata dia.

Dihubungi terpisah, CV. Sindu Wahana Berkah melalui H. Dadan mengatakan pihaknya mengaku sudah menempuh semua prosedur izin baik tingkat masyarakat, desa Kecamatan maupun Pemprov Jabar.

’’kontraknya sampai 36 bulan. Termasuk pasca pengerukan tanah akan dibuatkan jalur hijau dan kawasan Ruang Terbuka Hijau lengkap dengan pepohonan, tanah traf dan saluran air,’’pungkas dia. (mg2/smd/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan