Tanyakan Izin Galian C

Massa aksi yang dimotori Saepudin dari Forum Komunikasi Gunung Geulis itu berjumlah 150 orang dan menuntut ke DPRD Provinsi Jawa Barat.

Dalam tuntutannya, pihak pemerintah agar menggunakan kewenangannya menghentikan kegiatan perusakan alam lingkungan di kawasan Gunung Geulis.

Kedua, menelusuri adanya pelanggaran izin atau penyalahgunaan wewenang dari pihak pelaksana kegiatan atau pihak manapun yang seharusnya mempunyai kewenangan untuk menghentikan kegiatan perusakan kawasan Gunung Geulis.

“Ketiga memberikan tindakan tegas baik sanksi administrasi atau sanksi pidana kepada pihak-pihak yang telah menyalahgunakan wewenang dan atau tidak menggunakan kewenangannya untuk menghentikan kegiatan perusakan alam” kata Saepudin

Di poin terakhir, lanjut Saepudin, pihaknya telah menggandeng ITB untuk menata lahan dan merestorasi kawasan yang sudah digali. Bahkan design dan site plan dari ITB sudah memberikannya.

“Bahkan dinas kehutanan provinsi Jabar sudah memberikan dukungan bantuan kepada forum untuk melaksanakan kegiatan penanaman pohon ketika sudah musim penghujan,” katanya.

Sementara itu berdasarkan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar melalui aplikasi Jabar Quick Response yang terintegrasi dengan Lapor (JQR_Lapor) terungkap bahwa galian C itu dikerjakan oleh CV. Sindu Wahana Berkah dan telah mempunyai Izin IUP-OPP dengan Nomor : 540/2/29.1.13.0/DPMPTSP/2019 tanggal 25 Februari 2019.

Adapun ketentuan galian yang boleh dilakukan adalah luas lahan 4 Ha. Peruntukan Komoditas Batuan/Tanah Urug. Jangka pelakasanaan 12 Bulan sejak terbit izin atau jumlah tonase tergali 144.987,2 m3. 1.6. n Untuk tujuan  Penjualan  kepada PT. Cahaya Berkah Sentosa dan PT. Duta Marga Silima.

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan diberikan kepada CV. Sindu Wahana Berkah, bertujuan untuk pembuatan lokasi kegiatan Lapangan Tembak Korps Brigade Mobil (BRIMOB) Polda Jabar.

Selain itu, pada tanggal 16 September 2019, Tim Pengendalian PMPTSP dari Dinas PMPTSP Jabar mengaku telah meninjau ke lokasi. Diperoleh keterangan dari Kepala Desa Jatiroke tidak ada tanah kasi desa/carik desa yang dipergunakan lokasi penambangan. Dari BPD Desa Jatimukti diperoleh keterangan, telah dibuatkan jalan melalui desa Jatimukti yang saat ini sedang dalam tahap penataan lahan dan ada permintaan dari warga untuk dibuatkan saluran air dan jalan ke arah perkebunan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan