Penataan Trotoar Perlu Pengawasan

”Secara lisan sudah sering kami tegur sampai akhirnya pekan lalu kami mengeluarkan surat teguran resmi. Kami harap segera ada perbaikan dan kontraktor melengkapi pekerjaan proyek mereka dengan sarana penunjang sesuai ketentuan,” kata Dede.

Surat yang dimaksud oleh Dede adalah surat Nomor 615/UPT-SRG/10/2019 yang dilayangkan kepada PT RUM yang mengerjakan proyek perbaikan trotoar. Surat tersebut berisi evaluasi pihak UPT Sarpras PU Soreang terhadap kinerja PT RUM.

Dede menilai metode kegiatan PT RUM tidak mengindahkan ketertiban sehingga terlihat semrawut. Tak hanya menggangu pemandangan, kondisi tersebut juga mengancam keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki.

Masih di surat yang sama, UPT Sarpras PU Soreang mengimbau PT RUM untuk segera melengkapi rambu-rambu pengaman di lokasi proyek mereka seperti rambu peringatan, patok pembatas zebra dan garis polisi Selain itu, bekas galian diminta untuk segera ditutup dengan box culvert dan udit sehingga tidak dibiarkan menganga dan membahayakan pejalan kaki.

Begitu pula dengan sisa bekas galian segera dibereskan, jangan sampai terus dibiarkan menumpuk di permukaan jalan utama. ”Segera diangkut dan dibuang jauh-jauh,”pungkasnya. (rus)

Tinggalkan Balasan