CIMAHI – Lahan kosong atas nama Listianti Hidayat di Kampung Pasirbuntu RT 01 RW 01 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi dipasangi spanduk bertuliskan ‘Objek Pajak PBB ini Belum Membayar Pajak Bumi dan Bangunan’ pada Kamis (3/10).
Usut punya usut, objek pajak yang terdata atas nama Listianti Hidayat sebagai Wajib Pajak (WP) tersebut menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp 938.531.838. WP tercatat tidak membayar pajak sejak tahun 1995-2018. Tercatat WP hanya membayar PBB pada tahun 1997 saja.
Spanduk peringatan keras berupa pemasangan spanduk berukuran panjang 3 meter dan tinggi 80 centimeter itu terpaksa dilakuka di atas lahan seluas 79.321 meterpersegi setelah WP tidak pernah menggubris imbauan dari Badan Pengelola Pendapatan (Bappenda) Kota Cimahi.
”Ini tindaklanjut dari teguran kedua, sekarang kita lakukan teguran ketiga dengan memasang media peringatan,” kata Kasubid Pengawasan Pengendalian dan Penyuluhan Pajak Daerah pada Bappenda Kota Cimahi, Bayu Agung Avianto saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Kamis (3/10).
Dikatakannya, jauh sebelum melakukan pemasangan spanduk di lokasi objek pajak, pihaknya sudah menyampaikan teguran baik secara lisan maupun tertulis. Kemudian dilayangkan Surat Peringatan (SP). Namun pihak teguran dan SP sama sekali tak digubris WP.
”Pemasangan peringatan ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemungutan Pajak,” tegas Bayu.
Pihaknya berharap dengan peringatan ini pihak WP segera membyarakan piutang pajaknya dengan mendatangi kantor Bappenda. Jika tidak diindahkan oleh WP, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP untuk tindakan selanjutnya.
”Kalau tidak ada tindak lanjut, kita koordinasi dengan instansi berwengang seperi Satpol PP dan Kejaksaan,” ucapnya.
Selain objek pajak bernilai ratusan juta tadi, lanjut Bayu, kemungkinan masih ada beberapa objek pajak lainnya yang tidak membayar PBB. Namun untuk lebih jelasnya, pihak Bappenda akan melakukan inventarisir lanjutan.
”Kita sedang inventarisir. Kalau perkiraan ada beberapa. Tapi memang yang nilainya besar baru yang ini,” tandasnya.
Sementara itu, piutang PBB di Kota Cimahi terbilang besar. Hingga Juni 2019, jumlahnya menembus angka Rp 218,2 miliar. Jumlah itu cenderung naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 148 miliar.