Noda Hitam Firli Bahuri Disorot

Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU tersebut pada 11 September 2019 meski ia punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya. DPR dan pemerintah lalu mempercepat pembahasan revisi UU KPK no 30/2002 agar dapat selesai pada 23 September 2019.

Badan Legislatif (Baleg) DPR menegaskan tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU KPK tersebut. Sedangkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah rapat dengan Menkumham Yasonna H Laoly pada Kamis (12/9) malam dan selanjutnya pembahasan akan dilanjutkan di panja. (ful/fin)

REKAM JEJAK FIRLI BAHURI

Karier di Korps Bhayangkara

  1. Sejumlah jabatan pernah ia emban selama mengabdi di Polri, di antaranya Kapolres Persiapan Lampung Timur dan Wakapolres Lampung Tengah (2001), Kasat III/Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2005), Kapolres Kebumen (2006), Kapolres Brebes (2007), dan Wakapolres Metro Jakarta Pusat (2009).
  2. Asisten Sespri Presiden (2010), Dirreskrimsus Polda Jateng (2011), Ajudan Wapres RI (2012), Wakapolda Banten (2014), Karodalops Sops Polri (2016), Wakapolda Jawa Tengah (2016), Kapolda Nusa Tenggara Barat (2017), dan Kapolda Sumatra Selatan (2019).

Karier berlanjut di

Gedung Merah Putih

Sebelum menjadi Kapolda Sumatera Selatan, Firli pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada 2018.

Jejak Kontroversi Firli

  1. Nama paling disorot karena dianggap sarat kepentingan ketika mengikuti seleksi Capim KPK. Ini ditandai dengan 500 pegawai KPK merasa keberatan soal keikutsertaan Firli karena diduga pelanggar etik.
  2. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang akhirnya mengumumkan bahwa Firli terbukti melakukan pelanggaran etik ketika menjadi Deputi Penindakan.
  3. Kesimpulan itu diperoleh setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September 2018. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Pimpinan KPK tertanggal 23 Januari 2019.
  4. Firli dua kali bertemu dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majadi ketika KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont pada tahun 2009-2016.
  5. Firli tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara dan tidak pernah melaporkan ke pimpinan.
  6. Firli bertemu pejabat BPK, Bahrullah Akbar di Gedung KPK. Saat itu, Bahrullah diagendakan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo perihal kasus suap dana perimbangan. Firli didampingi Kabag Pengamanan menjemput langsung Bahrullah di lobi Gedung KPK.
  7. Firli bertemu dengan pimpinan partai politik di sebuah Hotel di Jakarta, 1 November 2018.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan