Ahli Hukum Sebut Pengangkatan Sekda Tak Melanggar Aturan

Ema menuturkan, posisinya saat ini menjadi Sekda Kota Bandung yakni menjalankan tugas sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Bandung nomor 821.2/Kep.245-BKPP/2019 tanggal 21 Maret 2019.

“Yang saya miliki itu adalah surat keputusan, dan itu adalah ketetapan memutuskan memalui SK tanggal 21 Maret sudah menetapkan nama saya sebagai sekretaris daerah kota bandung, itu yang saya ketahui,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Wali Kota Bandung, Bambang Suhari mengungkapkan, akan kembali menghadirkan satu orang saksi fakta dan seorang saksi ahli di persidangan berikutnya.

“Kami akan menghadirkan dan meminta diagendakan pada minggu depan saksi ahli dari ilmu pemerintahan dan satu orang saksi fakta,” ujar Bambang. (rls/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan