CIMAHI – Dihentikannya Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) berdampak pada pembiayaan program Jaminan Pelayanan Persalinan (Jampersal) di Kota Cimahi. Warga kurang mampu di Cimahi tak lagi bisa memanfaatkan program tersebut tahun ini.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Chanifah Listyarini menjelaskan, program Jampersal di Kota Cimahi sudah dihentikan sejak akhir Juni 2019. Sebab, menutut informasi, alokasi anggaran dari Kemenkes untuk program tersebut sudah habis.
”Anggaran dari pusatnya habis, makannya berhenti. Sempat berjalan sampai akhir Juni,” terang wanita yang kerap disapa Rini ini, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Senin (2/9).
Baca Juga:Cirebon Harus Berkembang PesatSiap Berkolaborasi bangun Jabar
Rini menyebutkan, sejauh ini tercatat ada 128 orang warga Kota Cimahi kurang mampu yang memanfaatkan program tersebut. Sementara total anggaran DAK Kemenkes yang sudah digunakan mencapai Rp 474.000.000. Anggaran itu lebih kecil dibandingkan dengan yang didapat dari tahun 2018.
”Jumlah yang difasilitasi Jampersal 128 orang, jumlah dana tahun 2019 sebesar Rp 474.000.000. Tahun 2018 dapat Rp 2.181.000.000,” sebut Rini.
Namun, lanjutnya, program Jampersal itu tidak dihentikan secara total. Sebab, tahun depan DAK untuk program tersebut akan kembali dikucurkan.
”Iya, tahun 2020 dapat alokasi lagi dari pusat. Menurut informasi kurang lebih 900 juta,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, bagi masyarakat kurang mampu yang tadinya biasa menggunakan Jampersal untuk sementara ini akan dialihkan menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi.
Selain itu, warga kurang mampu juga bisa mendaftarkan diri menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui skema yang dibayarkan pemerintah daerah.
”Kalau mereka gak mampu, ayolah segera untuk mendapatkan fasilitas BPJS yang dibayar pemeritah,” imbuhnya.
Baca Juga:MPP Mulai DibangunTerkait Kandungan Permen, Dinkes Masih Menunggu Hasil Lab
Jampersal adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan Keluarga Berencana (KB) pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.
”Jampersal itu insidental. Manakala ada pertolongan persalinan dengan sarat tertentu yang memang dia bisa dibantu dari Jampersal kita keluarkan,” pungkasnya. (mg3/ziz)
