NGAMPRAH – Sejumlah warga mengeluhkan terhadap program sertifikasi tanah atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bandung Barat.
Hal itu dikarenakan minimnya sosialisasi ke masyarakat dari kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) KBB, dan pengurusannya bertele-tele tanpa diimbangi informasi yang jelas.
Demikian dirasakan warga di Desa Cangkorah, Kecamatan Batujajar. Mereka mempertanyakan penyelesaian pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL.
Warga menunggu dengan penuh ketidakjelasan. Padahal mereka sudah lebih dari lima bulan mengajukan pengurusan namun tidak ada kabar kelanjutan dari program sertifikat gratis tersebut.
“Awalnya berjanji sertifikat tanah PTSL selesai usai Pilpres 17 April 2019 kata BPN. Sekarang udah bulan Agustus tapi janji itu tidak terealisasi,” kata Asep Dedi Setiawan, tokoh masyarakat Desa Cangkorah, RT 01/06, Batujajar, kemarin.
Menurut dia, pengurusan sertifikat tanah miliknya seluas sekitar 280 meter persegi hingga kini tidak kunjung selesai. Setelah mempertanyakan langsung ke BPN baru diketahui ada surat keterangan yang keliru.
Semestinya pihak BPN menginformasikan kembali kepada warga ketika ada persyaratan yang kurang atau salah, sehingga bisa dikoreksi. Sehingga warga tidak menunggu tanpa kejelasan dan kepastian.
“Saya aja tahu ada syarat yang keliru ketika menanyakan langsung ke BPN. Kalau saya tidak tanyakan, tidak tahu prosesnya sudah sejauh mana, sangkanya mungkin semua beres aja,” sambungnya.
Dia meminta pihak BPN KBB proaktif menyampaikan ke warga alasan belum beresnya pembuatan sertifikat gratis tersebut. Sehingga warga tidak bertanya-tanya penyebab belum beresnya sertifikat tanah itu dimana kesalahannya.
Wajar jika warga mempertanyakan sampai sejauh mana proses pembuatan sertifikat tanah mereka, mengingat pihak BPN menjanjikan sertifikat beres setelah pelaksanaan pilpres.
“Keluhan ini saya denger juga dari ratusan warga lainnya di Batujajar, belum termasuk kecamatan lain. Bisa jadi jumlahnya ribuan warga, yang menunggu kepastian soal nasib sertifikat lahan program PTSL,” pungkasnya. (drx)